WAKTU LAMPUNG - Keberhasilan Polda Lampung menyelamatkan 24 wanita asal Nusa Tenggara dari tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Lampung diapresiasi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ketua TRC PPA Jeny Claudya mengatakan upaya hukum yang dilakukan Polda Lampung atas kasus yang terjadi pada Juni 2023 lalu termasuk sangat cepat.
"Respon Polda atas perkara itu sangat cepat, ini patut diapresiasi tinggi," kata Jeny di Mapolda Lampung, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Giliran Polres Lampung Timur Bongkar Kasus TPPO, Pelaku Dibekuk di Bekasi
Gerakan cepat itu mulai dari evakuasi para korban, pemulihan trauma dan pemeriksaan kesehatan, pengungkapan hingga kasus ini masuk persidangan.
Menurut Jeny, gerak cepat dalam pengungkapan kasus TPPO ini sangat penting karena menyangkut nyawa manusia.
Atas torehan prestasi ini, TRC PPA memberikan penghargaan kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung.
Baca Juga: Gawat! Indonesia Jadi Lahan Empuk Bagi Sindikan Pelaku TPPO, Kata Kombes Hengki
Penghargaan itu diterima oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mewakili jajaran Polda Lampung.