Penerimaan TPP PNS di Pesisir Barat Lampung bakal Sesuai Tingkat Kehadiran: Telat Dipotong!

- 26 September 2023, 11:56 WIB
Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat bahkan telah menggelar rapat perubahan Perbup Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian TPP PNS ini, di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab dengan akronim Pesibar itu, Senin, 25 September 2023.
Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat bahkan telah menggelar rapat perubahan Perbup Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian TPP PNS ini, di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab dengan akronim Pesibar itu, Senin, 25 September 2023. /Foto: Novan Erson/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, KRUI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung berencana menerapkan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan tingkat kehadiran.

Nantinya, penerimaan TPP PNS bakal ditentukan dari tingkat kehadirannya.

Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat bahkan telah menggelar rapat perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian TPP PNS ini, di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab dengan akronim Pesibar itu, Senin, 25 September 2023.

Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab, Jon Edwar dan diikuti Tim TPP terdiri dari bagian hukum; bagian organisasi; badan perencanaan pembangunan, penelitian; dan pengembangan daerah (Bappelitbangda); badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD); inspektorat; dan dinas komunikasi, informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan).

Menurut Jon Edwar rapat Perubahan Perbup Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemberian TPP PNS tersebut dalam rangka mengakomodir perubahan mekanisme kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Pesibar.

Baca Juga: Parah Nih...Parah...! Oknum PNS Tulang Bawang Lampung Nyambi Jual Sabu

"Rencananya BPKAD dan Diskominfotiksan akan memformulasikan kehadiran PNS menggunakan aplikasi atau berbasis online," ungkap Jon.

Artinya, lanjut Jon, penerimaan TPP para PNS akan ditentukan dari tingkat kehadiran masing-masing PNS.

"Sehingga ketika tingkat kehadiran PNS tidak maksimal sesuai waktu yang telah ditentukan untuk login kehadiran, TPP PNS terpotong secara otomatis," terang Jon.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah