"Namun demimian, secermat dan sedetil apapun dalam merencanakan pembangunan, seringkali timbul permasalahan yang berpotensi menjadi penghambat atau kendala dalam pelaksanaan pembangunan di daerah," ujar Slamet Riadi.
Adapun permasalagam yang sering dihadapi oleh aparatur sipil negara (ASN) meliputi pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pokja, adalah adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke APH dan APIP.
"Hal ini terkadang menjadi momok bagi para ASN yang terkait di dalam pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Untuk itu, menurut Slamet Riadi, guna mengantisipasi, mencegah, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau yang berpotensi terjadi, Pemprov Lampung telah membentuk Clearing House. Anggotanya terdiri dari Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai APH beserta Inspektorat Provinsi Lampung (APIP).
"Clearing House sangat penting dalam mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang bersih, jujur, dan transparan serta akuntabel. Sehingga melalui workshop diharapkan peserta memahami prosedur penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak lagi takut dan enggan menjalankan tugas dan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.***