BMBK Lampung dan Rekanan Klarifikasi Alamat Fiktif Pemenang Tender

- 25 Mei 2023, 09:26 WIB
Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah saat menjelaskan dugaan tender dimenangkan perusahaan fiktif./foto bmbklpg
Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah saat menjelaskan dugaan tender dimenangkan perusahaan fiktif./foto bmbklpg /

 

WAKTU LAMPUNG - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mengklarifikasi dugaan pemenang tender fiktif. Klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah rekanan di ruang rapat dinas tersebut pada Rabu, 24 Mei 2023.

 

Adapun rekanan yang hadir dari CV. Rezeki Berkah Abadi, CV. Gunung Emas Rajabasa, CV. Mas Ganta Jaya, CV. Bunga Mas Semesta, dan CV. Bagas Adhi Perkasa. 

Selain rekanan, hadir pula Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi. 

Sebelumnya, mencuat dugaan tender proyek jalan ruas Metro - Kota Gajah dimenangkan perusahaan fiktif. Lantaran alamat perusahaan pemenang tender tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat dicek ke alamat yang tertera di LPSE di Gang Salak Nomor 7, Gedong Air, Kota Bandar Lampung, ternyata bukan lokasi perusahaan. Melainkan rumah warga, yaitu seorang nenek bernama Sri.

 

Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah menjelaskan bahwa ada perusahaan yang memang secara organisasi sudah berubah.

"Akta perusahaan sudah berubah dari direktur lama ke direktur baru. Seperti misal ada rumah nenek-nenek. Dan itu adalah ibu dari direktur perusahaan yang lama. Sekarang sudah tidak bergerak di perusahaan itu dan sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung, Hendriyanto juga menambahkan jika didalam proses tender pengadaan pihaknya sudah meminta kepada para rekanan untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.

 

“Syarat-syarat dalam proses pengadaan yaitu berupa surat keterangan domisili dari aparatur setempat yang menyatakan bahwa perusahaan ini benar-benar ada dan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera.
Surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan oleh aparat setempat baik kepala desa atau lurah,” ujarnya.

Selanjutnya, harus dilengkapi juga dengan dokumen pendukung tempat dijadikan kantor seperti dilampirkan sertifikat rumah atau jika itu menyewa perusahaan tersebut harus melampirkan bukti.

“Kalau dia sewa, mana bukti sewanya. Semua itu dikeluarkan surat domisili. Tentunya kami meyakini bahwa surat dari aparatur setempat adalah benar. Jika tidak bisa melengkapi dinyatakan gugur,” kata Hendriyanto menegaskan.

 

“Jadi kita percaya bahwasanya aparat setempat mengeluarkan dokumen administrasi seperti kita mempercayai sebuah KTP yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan. Arti nya kita tidak perlu lagi melakukan klarifikasi apa itu benar alamat nya,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, Direkrut CV Bunga Mas Semesta, Sudirman mengaku dirinya terkejut mengetahui bahwa perusahaannya diduga fiktif.

"Saya malah baru tahu kalau alamat kantor saya tidak jelas. Saya heran kenapa bisa sampai alamat tidak jelas, kebetulan karena saya RT nya sendiri. Dan alamatnya adalah benar,” kata Sudirman.

Kemudian, mantan Direktur CV Bagas Adi Perkasa, Bambang mengatakan bahwa jika nenek-nenek yang sempat viral karena terkejut rumahnya dijadikan alamat perusahaan pemenang tender merupakan ibunya.

 

“Itu benar adalah ibu kandung saya. Awalnya perusahaannya di situ dan di tahun 2017 ada perubahan dan saya mengundurkan diri. Jadi, direktur dan alamat berubah di 2022. Alamat sekarang di Jalan Imam Bonjol adalah benar alamat yang sekarang. Saya adalah anak dari nenek tersebut,” tutur Bambang.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x