Pak Gubernur Lampung Dengarkanlah Rintihan Hati Wahyudianto, Pensiunan Guru SMAN 3 Lampung Utara

- 1 Mei 2023, 23:04 WIB
Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara
Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara /

WAKTU LAMPUNG - Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara, menumpahkan rintihan hatinya betepatan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Bagaimana tidak. Puluhan tahun mengabdi sebagai guru, malah di masa senjanya tidak bisa menikmati hak-haknya sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

 

Wahyudianto kesulitan untuk mengurus tabungan asuransi PNS/Taspen. Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya sebelum pensiun sampai saat ini tidak ia terima. 

Padahal, surat keputusan pengangkatannya sebagai PNS ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1988 silam. Namun, justru ia tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sebagai pensiunan PNS.

 

"Pensiun saya itu terhitung sejak 1 April 2023. Namun, sejak pensiun, gaji bulan Maret dan Taspen belum saya terima," terang Wahyudianto dengan lirih, Senin (1/5/2023).

 

Semua itu karena statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas. Sebab, sampai pensiun, proses perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) masih belum rampung. Akibatnya, NIP-nya masih berjumlah sembilan angka. Padahal, saat ini NIP telah berubah menjadi 18 angka.

"Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang ada di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS," katanya.

Ketidakjelasan status Wahyudianto itu jugalah yang membuatnya kesulitan untuk mengurus Taspen. Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya hingga kini belum diterimanya. Padahal, hak-hak tersebut sangat dibutuhkannya untuk melewati hari tuanya setelah lebih dari 35 tahun mengabdi sebagai guru. Sebelum pensiun, ia tercatat sebagai guru mata pelajaran Fisika di SMAN 3 Kotabumi.

 

"Saya enggak bisa urus Taspen dan enggak terima gaji terakhir sebelum pensiun karena status tidak jelas itu," ujarnya.

Dalam persoalan ini, kata Wahyudianto, sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Sebab, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke NIP baru. Bahkan, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengurus hal tersebut sekitar tahun 2017 silam. Sayangnya, kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.

"Bukannya mendapat surat pengantar, BKD Provinsi Lampung malah mekomendasikan saya untuk mendapatkan pembinaan dari Inspektorat kala itu," terang Wahyudianto.

 

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dari Inspektorat pun tetap ia jalani meskipun dirinya mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Untungnya, pihak Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berisikan rekomendasi agar BKD Provinsi Lampung dapat segera menerbitkan surat pengantar yang dibutuhkan olehnya tersebut. Salinan LHP Inspektorat itu pun telah disampaikannya pada pihak BKD kala itu.

Sayangnya, sampai Wahyudianto pensiun, jangankan surat pengantar, status pegawainya sendiri malah jadi tidak jelas. Padahal, selama ini rutin menikmati gaji PNS dengan pangkat/golongan guru muda/penata III/c.

Menariknya lagi, meski yang bersangkutan dianggap tidak ada dalam daftar PNS di BKD, namun ternyata nama yang bersangkutan tercantum sebagai penerima bantuan tali asih yang memasuki purna bhakti periode Maret-April 2023 yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.

 

"Kepada Pak Gubernur, Sekda Provinsi Lampung, tolong perhatikan nasib saya yang telah mengabdi puluhan tahun untuk Lampung. Mohon bantu saya pak karena saya sangat membutuhkan hak-hak saya sebagai pensiunan," ujar Wahyudianto.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x