WAKTU LAMPUNG - Fraksi Gabungan di DPRD Pringsewu, Provinsi Lampung, yang terdiri atas Partai NasDem dan PPP mengaku kecewa atas sikap Ketua DPRD Suherman dalam rapat pimpinan fraksi terkait pembahasan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Adi Erlansyah yang terkesan terburu-buru.
Menurut Ketua Fraksi Gabungan DPRD Pringsewu, Rohmansyah, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harusnya DPRD mengusulkan tiga nama untuk dikirim ke Kemendagri.
Namun, kata Rohman, dalam Rapat Pimpinan Fraksi, Senin, 3 April 2023 kemarin, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Suherman terkesan terburu-buru.
Baca Juga: Pj Bupati Pringsewu Habis Masa Jabatan Mei 2023, DPRD Beri Sinyal Usul Calon Tunggal
"Karena pimpinan hanya memberi waktu beberapa jam dan menggiring teman-teman menghadap Pj bupati," kata Rohman menyesalkan saat di hubungi, Selasa, 4 April 2023.
Ia menuturkan, seharusnya pimpinan DPRD memberikan ruang kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan siapa saja Pj bupati.
"Siapa yang layak untuk memimpin Pringsewu selama satu tahun ke depan, itu yang akan usulkan oleh masing-masing fraksi," katanya menambahkan.