Pj Bupati Pringsewu Habis Masa Jabatan Mei 2023, DPRD Beri Sinyal Usul Calon Tunggal

- 3 April 2023, 22:39 WIB
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Habis Masa Jabatan Mei 2023, DPRD Beri Sinyal Usul Calon Tunggal
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Habis Masa Jabatan Mei 2023, DPRD Beri Sinyal Usul Calon Tunggal /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Adi Erlansyah bakal berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023.

 

DPRD Pringsewu kini diminta mengajukan tiga nama guna mengisi Pj bupati untuk tahun kedua, atau untuk satu tahun berikutnya.

Namun ada sinyal jika Pj Bupati Pringsewu saat ini, Adi Erlansyah ingin dipertahankan menjabat Pj hingga tahun kedua.

Bahkan, ada isyarat jika DPRD Pringsewu bakal mengikuti jejak DPRD Mesuji, yakni mengusulkan nama tunggal.

Baca Juga: Calon Tunggal, DPRD Mesuji Hanya Usulkan Sulpakar Pj Bupati Kedua, APDESI Ikut Bersuara

Adi Erlansyah tampaknya satu-satunya kandidat kuat yang bakal direkomendasikan para wakil rakyat itu, petahana, sebagai kepala daerah hasil proses administrasi tersebut untuk masa jabatan berikutnya.

Kemungkinan itu disampaikan Ketua DPRD Pringsewu Suherman usai Rapat Paripurna HUT ke-14 Kabupaten Pringsewu di Gedung DPRD, Jumat, 31 Maret 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah