Berhasil Pulang dari Malaysia, TKI Lampung Selatan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 17 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia./pixabay.com/
Ilustrasi perdagangan manusia./pixabay.com/ /

WAKTU LAMPUNG - Refi, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil pulang ke Indonesia laporkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKI. 

 

Warga Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan, itu  melaporkan Eva, warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ke Polda Lampung. Ini dibuktikan dengan surat tanda laporan STTLP/B/12/1/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2023.

Fajar Arifin, S. H, pengacara korban mengatakan bahwa di Bulan Desember lalu, kliennya bermaksud bekerja di luar negeri dengan tujuan Malaysia.

"Tapi ternyata keberangkatannya (ke Malaysia) ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang legal. Bisa dibilang, korban ini diselundupkan ke luar negeri, " ujar Fajar.

 

Tak hanya itu. Orang-orang yang berhasil diselundupkan ke Negeri Jiran itu ternyata juga tidak dipekerjakan di tempat yang dijanjikan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x