Ingat, Debt Collector tak punya Hak Eksekutor tanpa Kesepakatan antara Debitur dengan Kreditur

- 24 Februari 2023, 14:06 WIB
Litigasi Manager Wuling Finance Wagiyo, S.H., M.H.
Litigasi Manager Wuling Finance Wagiyo, S.H., M.H. /

WAKTU LAMPUNG - Sikap tegas Polda Metro Jaya mengamankan debt collector yang viral bentak polisi dan menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, mendapat dukungan. Praktisi hukum Wagiyo, S.H., M.H., membenarkan tindakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Hengki Haryadi, dan anggotanya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Karena hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan. Dengan kata lain, tidak boleh diambil paksa.

"Ya, saya melihat dan mencermati peristiwa viral terkait eksekusi mobil yang terjadi di berbagai media beberapa hari ini yang berujung dipolisikan oleh pemiliknya. Dan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya itu benar. Kita dukung pernyataan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu," kata Managing Partners di Kantor Hukum WAGIYO & PARTNERS di kawasan Jakarta Selatan itu.

Menurutnya, hal itu selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Secara umum dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutor tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan.

"Jadi kalau pemberi fiducia tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka penerima fiducia atau kuasanya tidak boleh mengambil atau melakukan eksekusi secara paksa karena hal ini bisa berujung dipolisikan, dan menjadi pidana lain," tutur Wagiyo.

Bahkan, walaupun sudah ada penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan putusan MK, terkadang tetap masih ada persoalan dan kendala dalam hal eksekusinya. Persoalan atau kendala dimaksud biasanya tidak ada Objek Jaminan Fiducia atau Pemberi Fiducianya saat pelaksanaan eksekusi oleh juru sita.

"Walaupun pada saat prosess anmaning pemberi fidusia sempat hadir, namun kenyataanya pada saat pelaksanaan eksekusi terkadang menghindar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x