Ingat, Debt Collector tak punya Hak Eksekutor tanpa Kesepakatan antara Debitur dengan Kreditur

- 24 Februari 2023, 14:06 WIB
Litigasi Manager Wuling Finance Wagiyo, S.H., M.H.
Litigasi Manager Wuling Finance Wagiyo, S.H., M.H. /

Jika hal tersebut diatas terjadi, jelas Wagiyo, maka putusan pengadilan dibutuhkan untuk melakukan eksekusi jaminan fiducia karena tidak ada alternatif pilihan lain jika pemberi fiducia tidak mau menyerakhan barang jaminnya secara suka rela.

Untuk itu, sebagai praktisi hukum yang sudah lama menangani masalah kredit macet di berbagai perusahaan leasing dan finance, Wagiyo mengingatkan agar para pihak baik debitur maupun kreditur untuk fair dan saling menghormati isi perjanjian yang telah dibuatnya.

“Jika debitur mulai menunggak atau wanprestasi maka kewajiban kreditur segera mengingatkan agar debitur menyadari dan tahu bahwa dirinya sudah wanprestrasi (menunggak), dan debitur segera menaati isi perjanjian,” ujar pria beruban ini.

Wagiyo merinci bahwa pengajuan Sita Eksekusi Objek Jaminan Fiducia adalah proses hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.

Ia menyampaikan saat ini sedang mengajukan permohonnan Sita Eksekusi Objek Jamina Fiducia atas 2 unit mobil Wuling yang sudah wanprestassi lebih dari 1 tahun di Pengadilan Negeri Tegal, dan Pengadilan Negeri Brebes.

“Sesuai prosedur, saya mendaftarkan pengajuan sita eksekusi atas jaminan fidusia terhadap debitur atas nama JDP yang berdomisili di Tegal, dan debitur atas nama K yang berdomisili di Kabupaten Brebes," katanya.

“Sebelum menempuh jalur hukum dengan mengajukan sita eksekusi ke pengadilan, kami telah menempuh beberapa cara persuasive agar JDP dan K selaku debitur segera melakukan pembayaran atau mengembalikan kendaraan yang dijadikan jaminan kreditnya,” katanya lagi.

Namun JDP dan K sebagai debitur tidak kooperatif dan tidak lagi membayar cicilan angsurannya. Maka pihaknya selaku kreditur mengajukan proses hukum ke PN Tegal dan PN Brebes.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah