Ingat, Debt Collector tak punya Hak Eksekutor tanpa Kesepakatan antara Debitur dengan Kreditur

- 24 Februari 2023, 14:06 WIB
Litigasi Manager Wuling Finance Wagiyo, S.H., M.H.
Litigasi Manager Wuling Finance Wagiyo, S.H., M.H. /

“Saya yakin jika proses hukum yang sangat sederhana ini dilakukan oleh semua leasing atau Lembaga Pembiayaan di Indonesia, maka polemik dan kontroversi eksekusi jaminan fidusia di masyarakat tidak akan terjadi,” tutur Wagiyo.

Ia menyebutkan polemik dan kontroversi eksekusi jaminan fidusia ini terjadi karena ada rasa frustasian pihak leasing dalam mencari upaya menyelesaikan masalah kredit macet kepada para debiturnya.

 

Wagiyo menyatakan jika pihak leasing sudah menempuh berbagai cara baik persuasif maupun cara lainnya untuk mencoba menarik barang jaminannya namun tidak berhasil, coba melaporkan debitur ke polisi. Diakuinya proses itu butuh waktu lama.

"Dan biaya yang tidak sedikit dengan hasil yang belum ada kepastian, ditambah lagi kredit macet di masa pandemi terus bertambah, sementara perusahaan leasing juga dituntut dengan performance yang baik untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya," Katanya.

"Beberapa hal inilah yang memicu rasa frustasi sehingga tidak sedikit leasing yang melakukan jalan pintas dengan tetap melalukan eksekusi langsung tanpa melalui pengadilan dengan menggunakan pihak ketiga atau debt collector yang pada akhirnya menjadi polemik di masyarakat saat ini,” kata Wagiyo.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah