Ini Kasus 3 Ayah Gauli Anak Kandung di Pringsewu Lampung, Kajari: Ada 4 Inses

26 Mei 2023, 22:34 WIB
Ayah hamili anak kandung di Pringsewu Lampung yang baru ini terungkap satu dari empat kasus inses di Pringsewu /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kasus ayah menggauli anak kandung yang dilakukan KM (46) terhadap putrinya KJ (21) di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung yang baru-baru ini terungkap ternyata bukan perkara baru.

 

Catatan yang dimiliki tim Waktu Lampung Online, ada tiga kasus ayah gauli anak kandung di Pringsewu.

Yakni KM yang tega berbuat begitu terhadap anak kandungnya KJ. Baca Juga: Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Pringsewu Lampung Nyaris Dihakimi Warga

Kemudian, di Kecamatan Pagelaran, ada Maniso (48) yang tega memerkosa anak kandungnya, sebut saja Mawar (12). Kasusnya terungkap Juli 2022 berawal dari laporan istrinya yang tak lain ibu kandung korban.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 30 Juni 2022, mengungkap Maniso tega meruda paksa anak kandungnya sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.

Maniso kemudian dicokok polisi pada Kamis 28 Juli 2022 lalu di rumahnya di Kecamatan Pagaleran.

Saat melancarkan aksinya, Maniso memerintahkan korban masuk kamar. Kemudian mengancam anaknya itu dengan senjata tajam berupa pisau agar perbuatan bejatnya tidak diceritakan kepada orang lain.

Korban tidak berdaya dan tidak berani melawa.

Bahkan, pengakuan korban kepada polisi, Maniso juga menjual korban dengan temannya dengan dalih membayar hutang.

“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan  korban pernah  dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban , pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” kata Kasat Feabo saat itu.

Baca Juga: Motif Ayah Hamili Anak Kandung di Pringsewu Lampung Diungkap Polisi, Tergiur!

 

Terus adalagi di Kecamatan Pagelaran Utara seorang ayah, DM, tega berbuat keji menggagahi dua putri kandungnya yang masih di bawah umur, NS (14) berstatus pelajar SMP dan anak keduanya berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar. Kasusnya terungkap Maret 2023.

Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, DM berbuat asusila kepada dua anaknya pada Oktober 2019 dan November 2022.

"TKP di rumah DM sendiri yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara," ujar kata Hasbulloh, Sabtu, 11 Maret 2023 lalu.

Kajari Pringsewu Sebut 4 Kasus Inses

Dan ternyata berdasarkan data Kepala Kejaksaan Negeri( Kejari) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Ade Indrawan, ayah tega menggagahi anak kandungnya di Pringsewu tercatat ada empat kasus.

"Sampai bulan Mei ini saja sudah ada empat perkara inses. Artinya yang  pelakunya orang tua sendiri dan korban darah daging sendiri atau anak kandung," kata Ade Indrawan, di Kantor Kejari Pringsewu, Rabu, 24 Mei 2023 lalu.

Sayang, Kajari Ade tidak merinci can menjelaskan empat kasus itu.

Soal perkara Maniso, pihak Kejari sudah memberi tuntutan secara maksimal.

"Artinya untuk perkara pertama kita sudah menuntut secara maksimal yaitu 19 tahun dan 6 bulan dalam kasus yang kedua diberi tuntutan yang sama," ungkapnya.

Dikatakan, kini pihaknya tengah meneliti berkas perkara inses. Belum saja rampung, terungkap pula kasus inses, yakni KM menghamili KJ.

 

"Jadi, kalau di bilang ini merupakan permasalah sudah kritis atau darurat seksual, Terhadap kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak dan perempuan," katanya.

Menurut Kajari Ade, kasus kejahatan seksual yang baru terjadi pada bulan Mei pihak Kejari akan berupaya mencantum hukuman pada pelaku dengan hukuman kebiri.

"Namun, hukum kebiri itu tetap ada persyarat tapi dari pihak kejaksaan selaku penuntut umum tetap berupaya," ujarnya.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler