Apa itu Plat RF yang Bakal Dihapus Polisi Tahun Ini

29 Januari 2023, 09:52 WIB
Apa arti Plat RFH, RFS dan Kode Plat RF lainnya, sering jadi penguasa di jalan raya /PMJ News/Yeni

WAKTU LAMPUNG - Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui plat RF yang disebut bakal diberhentikan penggunaannya pada tahun 2023.

Banyak juga yang menyebut RF merupakan singkatan dari reformasi. Plat ini digunakan biasanya untuk pejabat negara, setingkat eselon II ke atas.

Biasanya, ada huruf di akhir yang menandakan asal instansi tertentu. Singkatnya, plat RF adalah plat pengganti kendaraan dinas. Artinya, kendaraan yang memakai plat RF adalah kendaraan fasilitas dari negara untuk pejabat.

Baca Juga: MPP Segera Hadir Layani Perizinan Masyarakat Lampung Tengah

Ada banyak macam plat RF ini, seperti RFS, RFP, RFD, RFL, RFU. Ada lagi RFO, RFH dan RFQ.

Plat RFS untuk kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I, yakni setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

Plat RFP untuk pejabat Polri, Plat RFD untuk pejabat TNI AD, Plat RFL untuk TNI AL, RFU untuk TNI AU

Sementara Plat RFO, RFH dan RFQ diberikan khusus pejabat NKRI eselon II, yaitu setingkat direktur dalam kementerian.

Nah plat-plat itu bakal distop penggunaannya pada tahun ini, 2023 oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: 2 Nelayan di Pesisir Barat Hilang di Laut 2 Hari

Dikutip dari Pikiran-Rakyar.com (Jaringan Waktulampung.com) Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyebut penggunaan pelat RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022.

Tapi mengingat banyak pelat yang baru dikeluarkan pada periode tersebut, maka harus menunggu hingga Oktober 2023. Karena masa berlaku pelat RF ini adalah satu tahun.

"Saya sudah suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang," ujar Yusri Yunus

"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Dia 8 SMA Terbaik di Lampung Barat, Apakah di Daerahmu?

Yusri menyatakan akan ada kebijakan baru yang membahas penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. Aturan penggunaan pelat dibahas dalam revisi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

"Kami ubah di Perpol 7,kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar di Polda masing-masing," ucap Yusri.

Nomor Rahasia dan khusus,yang dikasih eselon 1,2, dan 3. Dengan kendaraan bebas. Nomornya pake khusus atau rahasia, mereka pakai banyak strobo dan sirene," ujarnya.

Yusri menyatakan awal tahun ini seluruh perpanjangan pelat RF akan dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sampai muncul aturan baru.

Baca Juga: DPUPR Ungkap Penyebab Proyek Selasar DPRD Pesisir Barat Molor

"Tidak ada pengajuan baru, Perpol sudah diubah. Mudah-mudahan awal bulan depan saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk eselon I dan II. Untuk kendaraan dinasnya," kata Yusri.

Selain itu aturan nanti akan dibuat berbeda. Pelat nomor dewa tak lagi diajukan pada Polda, melainkan harus tercatat datanya di Korlantas Polri. Selain itu orang sipil tak boleh lagi menggunakan pelat RF ini.

"Orang sipil tak boleh lagi pakai nomor rahasia atau nomor khusus. Kalau ketemu akan kami cabut dan tidak akan diberikan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Bidik Proyek Irigasi Senilai Rp1 M Lebih di Lampung Barat

Sebelumnya peredaran pelat RF diketahui cukup banyak di jalan raya. Masalahnya pengguna pelat ini kerap kali terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang sering dilanggar adalah penggunaan strobo untuk meminta jalan. Seharusnya, pelat RF yang masih pelat sipil ini tak boleh menggunakan aksesoris tersebut. Peraturan penggunaan strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Artikel ini sebagian telah tayang di Pikiran-Ratyat.com dengan judul: Aturan Baru Polisi, Pelat RF Segera Hilang dari Jalanan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler