"Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban, dan saat di hubungi pelaku selalu banyak alasan sehingga membuat korban kesal. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.''
Menurit kapolsek, meminjam uang di bank hanya akal-akalan AH huna memuluskan aksinya.
Uang hasil meminjam dari korban bukan digunakan biaya proses pinjaman bank, namun sebagian untuk membayar cicilan angsuran mobil. Sementara sebagian lain untuk membeli kebutuhan AH sehari-hari.
"HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup," kata dia.
''AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. AH terancam hukuman empat tahun penjara,'' ujarnya.***