Kini U dan barang bukti ditahan di Mapolres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pria tua itu dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar rupiah.
''Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," ujarnya.***