Bejat! Kakek di Lampung Barat 3 Kali Gagahi Cucunya yang Masih 17 Tahun

- 21 Maret 2024, 22:11 WIB
Setubuhi Cucunya yang di Bawah Umur Kakek di Lampung Barat Ditangkap Polisi
Setubuhi Cucunya yang di Bawah Umur Kakek di Lampung Barat Ditangkap Polisi /Ilustrasi/ist/Pexels/Kindle Media

WAKTU LAMPUNG - Seorang kakek di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, U (65), diduga menggagahi cucu perempuannya yang masih berusia 17 tahun, SA.

Tak hanya sekali, pria tua di Lampung Barat itu dilaporkan telah mencemari gadis belia tersebut tiga kali, sejak Agustus 2022 silam.

Ulah bejat sang kakek terungkap saat SA memberanikan diri bercerita kepada ibunya, Senin, 18 Maret 2024.

Mendengar pengakuan sang buah hati, tanpa pikir dua kali, ibu bocah perempaun itu melapor ke polisi.

Demikian ditandaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis, 21 Maret 2024.

''Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut,'' ujar Kasat Juherdi.

Menerima laporan Nomor.LP/B/22/III/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, kakek bejat itu dicokok polisi di kediamnya di Kecamatan Sekincau tanpa perlawanan, Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian gadis belia itu.

Kini U dan barang bukti ditahan di Mapolres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pria tua itu dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar rupiah.

''Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x