Polisi di Lampung Temukan SIM Palsu saat Operasi di Kota Bumi Lampung Utara

- 15 Maret 2024, 10:40 WIB
Polisi Lalulintas di Lampung saat memeriksa sopir yang pakai SIM palsu
Polisi Lalulintas di Lampung saat memeriksa sopir yang pakai SIM palsu /Foto: Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Provinsi Lampung menemukan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.

SIM palsu itu ditemukan Polisi Lalulintas (Polantas) Kabupaten Lampung Utara, Senin, 11 Maret 2024.

SIM palsu itu ditemukan polisi saat memeriksa supir kendaaraan jenis truk yang melebihi kapasitas atau tonase di Jalan Alamsyah RPN, Desa Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Setelah diperiksa, sang sopir ternyata menggunakan SIM B1 palsu. Sopir itu bernama Roni (26). Dia terciduk memakai SIM palsu itu saat mengendarai mobil truck dari arah Lampung Barat.

Kini supir yang kedapatan memakai SIM palsu itu diamankan di Mapolres Lampung Utara. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penemuan dan penyalahgunaan SIM palsu itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Rabu, 13 Maret 2024.

''Penangkapan tersebut saat Giat Operasi Keselamatan Krakatau Jalan Alamsyah RPN Kotabumi,'' ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x