DPO Terpidana Korupsi Salah Satu BUMN di Lampung Ditangkap Kejati di Jawa Timur

- 9 Maret 2024, 15:47 WIB
DPO Terpidana Korupsi Salah Satu BUMN di Lampung Ditangkap Kejati di Jawa Timur
DPO Terpidana Korupsi Salah Satu BUMN di Lampung Ditangkap Kejati di Jawa Timur /Foto: dok istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di salah satu BUMD di Provinsi Lampung, AJ, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan itu Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati DI Yogyakarta guna mengejar AJ yang berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 7 Maret 2024.

Setelah ditangkap, AJ dibawa ke Kejati Lampung agar segera dieksekusi.

Diketahui, AJ adalah terpidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022.

Dalam putusan itu, AJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dia jatuhi hukuman dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2 juta lebih paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

''Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, di Bandar Lampung, Sabru, 9 Maret 2024.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x