Polisi Tulang Bawang Barat Lampung Tangkap Pelaku Penyalahgunnan Pil Eximer yang Dibeli Online

- 8 Maret 2024, 18:09 WIB
Polisi Tulang Bawang Barat Lampung Tangkap Pelaku Penyalahgunnan Pil Eximer yang Dibeli Online
Polisi Tulang Bawang Barat Lampung Tangkap Pelaku Penyalahgunnan Pil Eximer yang Dibeli Online /Foto: Dok Ist/Waktu Lampung Online


WAKTU LAMPUNG - Seorang warga Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, ST (23), ditangkap polisi, Kamis, 7 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.

Dia dicokok Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan penyalahgunaan obat gangguan jiwa berat.

Dalam perkara itu, petugas yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Apriyanto Batubara, dan Kanit sayu Ipda Norman Nontiko juga mengamankan sebanyak 95 butir obat Eximer.

“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 95 butir pil eximer,'' kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, Jumat, 8 Maret 2024.

Dari pemeriksaan terhadap ST, puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang di dapat dengan cara membeli secara online.

''Obat tersebut dibeli dengan cara online, seharga Rp650 ribu. Setiap botol berisi 500 butir. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali,” katanya.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x