Sebab, polisi menemukan kejanggalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pasangan suami istri (Pasutri) bersimbah darah di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung pada Minggu, 12 November 2023 siang.
"Istrinya menyebut Jaelani meninggal akibat bunuh diri. Tapi berdasarkan hasil olah TKP dan juga melihat kondisi korban Jaelani yang mengalami sejumlah luka. Ada kejanggalan," katanya.
Meski begitu, pihaknya belum menyimpulkan secara pasti. Sebab tidak ada saksi saat peristiwa itu terjadi. Praktis hanya saksi korban, Devi Suryati.***