Seorang Penagih Hutang di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

- 17 Februari 2024, 22:58 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi
Ilustrasi ditangkap polisi /ANTARA

WAKTU LAMPUNG - Seorang penagih hutang di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, AR (22) warga Provinsi Sumatera Selatan, dijemput paksa polisi.

Dia ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, Sabtu, 17 Februari 2024, AR diduga terlibat aksi penganiayaan, yang mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribawono, mengalami luka-luka.

Peristiwa itu bermula saat AR yang berprofesi sebagai penagih hutang mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran pinjaman istri korban, Jumat, 16 Februari 2024.

"Pada saat itu, diduga sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka, terhadap korban," katanya.

Korban diduga dicekik, kemudian dipukul sehingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan balai pengobatan terdekat untuk dilakukan tindakan medis.

Petugas kepolisian Polsek Bandar Sribawono yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan tindakan hukum, dengan menangkap dan membawa tersangka ke Kantor Polisi dihari yang sama.

"Tersangka sudah berhasil kita amankan, untuk dilakukan proses hukum, demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,'' kata dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x