Ruda Paksa Bocah SD, Pria 42 Tahun di Raman Utara Lampung Timur Ditangkap Polisi

- 11 Februari 2024, 21:40 WIB
Pria 42 Tahun yang Diduga Ruda Paksa Bocah SD di Raman Utara Lampung Timur saat Ditangkap Polisi
Pria 42 Tahun yang Diduga Ruda Paksa Bocah SD di Raman Utara Lampung Timur saat Ditangkap Polisi /

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria berumur 42 tahun, ME, di Raman Utara, Kanupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi diduga merudapaksa seorang bocah SD, F (11), Kamis, 8 Februari 2024.

Akibatnya perbuatan keji pria itu dilaporkan ke Polsek Raman, Polres Lampung Timur.

ME pun dicokok tanpa perlawanan di tempatnya bekerja tanpa perlawanan.

Demikian ditandaskan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, Minggu, 11 Februari 2024.

Kejadian bermula kala ME bocah SD itu. Dia lantas memeluk korban saat sedang tidur di tuang TV. F kemudian dipaksa melakukan hubungan intim.

Polisi menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka berhasil ditangkap, oleh Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, saat berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan," ujarnya.

Petugas kepolisian juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 tahun 2016, Pasal 81 UU No 17 tahun 2016," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x