2 Pria di Tulang Bawang Barat Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

- 4 Februari 2024, 21:17 WIB
2 Pria di Tulang Bawang Barat Lampung yang Ditangkap Polisi
2 Pria di Tulang Bawang Barat Lampung yang Ditangkap Polisi /Foto: istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua pria di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pemakai.

Keduanya adalah SF (34) asal Kelurahan Mulya Asri, Tulang Bawang Tengah dan DS (30) asal di Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Keduannya ditangkap di jalan Poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Minggu 4 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yopi Hariyadi, Minggu, 4 Februari 2024.

Dalam perkara itu, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak.

Kemudian unit Handphone (HP) android merk Vivo warna hitam dan satu unit HP android merek Realme warna biru.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil interogasi, terduga mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang kini tengah diburu polisi.

''Kedua terduga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,'' ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x