Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

- 2 Februari 2024, 17:27 WIB
Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, karena diduga mengangkut 150 kg sabu dan 2.000 ekstasi dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, karena diduga mengangkut 150 kg sabu dan 2.000 ekstasi dari Pulau Sumatera ke Jawa. /Foto: ANTARA/Ardiansyah./

WAKTU LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Andri Gustami, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis, 2 Februari 2024.

Tuntutan hukuman mati JPU terhadap terdakwa mantan kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dibacakan Eka dalam perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," ujar dia saat membacakan surat tuntutan dilansir dari Antara.

Mantan kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut dituntut hukuman mati atas pertimbangan bahwa Andri Gustami adalah petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Pertimbangan lain bahwa terdakwa mantan kasat narkoba itu secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Dalam perkara itu, terdakwa mantan kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut dituntut pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati itu pekan depan.

Diketahui, peran mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dalam peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama itu, yakni dengan melakukan aksi mengawal ataupun meloloskan narkotika sejak sekitar Mei sampai Juni 2023.

Dalam kurun waktu itu mantan kasat narkoba tersebut diduga delapan kali melakukan pengawalan dan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x