Kejari Lampung Selatan menuntut hukuman mati terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, karena diduga mengangkut 150 kg sabu dan 2.000 ekstasi dari Pulau Sumatera ke Jawa. /Foto: ANTARA/Ardiansyah./
Mantan kasat narkoba itu mebdapat imbalan sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.***