2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

- 28 Januari 2024, 12:14 WIB
2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron
2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Dua terpidana kasus perzinahan di Lampung akhirnya ditangkap setelah empat tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kedua terpidana kasus perzinahan di Lampung itu adalah YA (51) dan JD (22). Keduanya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung). YA diciduk di Jakarta. Sementara JD ditangkap di Kota Bandar Lampung. 

Penangkapan sepasang terpidana perzinahan itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Sabtu, 27 Januari 2024.

"Ya, Jumat 26 Januari 2023 Tim Tabur Kejagung menangkap buronan asal Kejari Bandar Lampung," kata Kasi M Angga kepada wartawan.

Keduanya juga telah diserahkan kepada Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, Sabtu, 27 Januari 2024.

Keduanya kini ditahan sebagaimana putusan inkrah pengadilan. YA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Dikatakan, berdasarkan putusan hakim keduanya divinis dua bulan penjara.

"Vonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 163/Pid/2020/PTTJK untuk terpidana YA. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 164/Pid/2020/PTTJK untuk terpidana JD," katanya.

Dalam putusan itu, YA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP. JD turut serta dalam pekara itu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x