"Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan," katanya
Kronologi
Perkara kasus perzinahan itu berawal dari terpidana YA nikah siri dengan terpidana JD di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, 17 Mei 2019 silam.
Sementara YA merupakan suami sah dari saksi NF. NF akhirnya mengetahui hubungan YA dan JD.
NF bersama RT kemudian menggerebek keduanya saat menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung pada 24 Maret 2020.
"NF Kemudian melaporkan perkara itu ke kepoli atas perzinahan," ujar dia.***