2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

- 28 Januari 2024, 12:14 WIB
2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron
2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron /Foto: ist/

"Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan," katanya

Kronologi

Perkara kasus perzinahan itu berawal dari terpidana YA nikah siri dengan terpidana JD di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, 17 Mei 2019 silam.

Sementara YA merupakan suami sah dari saksi NF. NF akhirnya mengetahui hubungan YA dan JD.

NF bersama RT kemudian menggerebek keduanya saat menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung pada 24 Maret 2020.

"NF Kemudian melaporkan perkara itu ke kepoli atas perzinahan," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah