Motor itu kembali dijual di market place dan dibeli orang tak dikenal seharga Rp10,5 juta.
Kemudian hasil penjualannya dibagi dua, untuk AS dan R. Keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
"Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, satu lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance, dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana," ucapnya.***