Korban Kasus TPPO di Lampung Diimingi Gaji Bekerja di Luar Negeri Rp23 Juta

- 24 Januari 2024, 07:14 WIB
2 Perempuan yang Ditangkap Polda Lampung Terkait Kasus TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri
2 Perempuan yang Ditangkap Polda Lampung Terkait Kasus TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung diimingi gaji besar bekerja di luar negeri, Rp23 juta per bulan. Korban janjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di Korea Selatan.

Korban TPPO asal Lampung itu, tepatnya Lampung Timur, adalah RZ. Sejatinya tak hanya RZ yang disebut polisi jadi korban. Ada dua lainnya, yakni AW, dan NY.

Sementara terduga pelaku TPPO yang juga telah ditangkap Polda Lampung itu, adalah Mami atau SG (37) dan SS (43).

SG tercatat sebagai warga Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Sementara SS warga Bandung Barat, Jawa Barat.

Modus kedua pelaku merekrut orang untuk bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ternyata dokumen tidak lengkap alias ilegal.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin, 22 Januari 2024, mengatakan kasus dugaan TPPO itu bermula pada April 2023. Saat itu SG merekrut RZ untuk diberangkatkan sebagai PMI. RZ dijanjikan menjasi PMI di Taiwan.

Namun, hingga November 2023 tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan.

Pada November 2023 itu, SS menghubungi SG. SS mengabarkan jika calon PMI bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan.

SG lantas menawarkan RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk. RZ diiming-imingi gaji Rp23 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x