Hampir Setahun Dicari Polisi, Terduga Illegal Logging Diringkus Polres Lampung Timur

- 18 Januari 2024, 23:53 WIB
Terduga Pelaku Illegal Logging yang Diringkus Polres Lampung Timur
Terduga Pelaku Illegal Logging yang Diringkus Polres Lampung Timur /

WAKTU LAMPUNG - Setelah dicari hampir setahun, seorang terduga kasus illegal logging diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, di jalan raya di kawasan Kecamatan Marga Sekampung, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (17/1/24) menyampaikan bahwa terduga adalah EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung.

Dia sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, sejak awal tahun 2023 lalu, karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan.

"Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa," katanya.

Terduga diduga terlibat dalam kasus tindak pidana illegal logging, yang tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan register 38.

"Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit truk merk Isuzu, telepon genggam, serta 10 kubik kayu," katanya.**

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x