Kejati Lampung Terima Tahap II Perkara Maling Uang Rakyat Pengadaan Meubeler di Tanggamus

- 18 Januari 2024, 08:01 WIB
Kejati Lampung Terima Tahap II Perkara Maling Uang Rakyat Pengadaan Meubeler di Tanggamus
Kejati Lampung Terima Tahap II Perkara Maling Uang Rakyat Pengadaan Meubeler di Tanggamus /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Lampung perkara dugaan maling uang rakyat atau korupsi pengadaan meubeler di Kabupaten Tanggamus, Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler melalui dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus sumber Dana APBN tahun 2020.

"Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Kasi Ricky.

Kontruksi Perkara dan Jumlah Kerugian Negara

Kasi Ricky pada periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, sekitar 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2020 memesan neubeler melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan.

Di mana link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23 juta. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubeler dengan toko lain di aplikasi SIPLah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tertanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606 juta lebih," terangnya.

"Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x