Pelaku Pencurian Unggas di Lampung Ditangkap Polisi, Sempat Buron

- 17 Januari 2024, 21:55 WIB
Pelaku Pencurian Unggas di Lampung yang Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian Unggas di Lampung yang Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

PRINGSEWU, WAKTU LAMPUNG - Terduga pelaku pencurian unggas di Lampung, tepatnya di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu, pada Senin, 15 Desember 2023 lalu akhirnya ditangkap polisi.

Terduga pelaku itu sempat berstatus buron. Dia adalah AA (24), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

AA dicokok polisi tanpa perlawanan di kandang ayam Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, AA diduga keterlibatan dalam pencurian 11 ekor unggas di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu, 15 Desember 2023 lalu.

"AA berhasil ditangkap setelah satu bulan menjadi buronan. AA kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum," katanya, Rabu, 17 Januari 2024.

Tak hanya itu, AA juga diduga terlibat dalam pencurian bersama AAS (21), yang telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan polisi.

"Motif kedua nekat mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk membiayai ongkos perjalan kerja ke Palembang," ungkapnya.

"Dalam penyidikan perkara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib apes menimpa AAS (21), pemuda asal Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran. Pasalnya pencuri unggas ini tepergok usai mencuri sembilan ekor ayam dan dua entok di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x