WAKTU LAMPUNG - Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta perdagangan terhadap anak yang terjadi di Kota Tapis Berseri itu.
Mereka adalah seorang pria berinisial AJ (46) Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dam rekan wanitanya berinisial AO (19) Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Keduanya dicokok berdasarkan laporan No. LP/B/07/I/2024/SPKT/Polsek TBS/Polresta Balam/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2024.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perdagangan terhadap anak, pada Kamis tanggal 11 Januari 2024," kata Kompol Adit Priyanto, Selasa, 16 Januari 2024.
Dikatakan, AO ditangkap Kamis, 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya.
Dementara AJ dicokok di Kecamatan Bumi Waras, Jumat, 12 Januari 2024. AJ ini diduga pernah menyetubuhi seorang bocah, AHN (13), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kronologi
Menurut kapolsek, kejadian itu berawal saat AHN bermalam di rumah salah satu rekannya TI. AHM meminta TI mencari pekerjaan untuknya.