WAKTU LAMPUNG - Polisi Lampung Timur, Provinsi Lampung mengamankan seorang remaja 16 tahun lantaran diduga mengaculi bocah 15 tahun.
Remaja itu adalah BS (16), warga Kecamatan Pekalongan. Sementara bocah yang diduga dicabulinya adalah GF (13), warga Kota Metro.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, Senin, 15 Januari 2024, remaja 16 tahun itu diamankan setelah pihaknya menerima laporan jika BS diduga kuat mencabuli GF pada 11 Desember 2023 lalu.
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat BS mengajak GF bermalam dikosannya.
"Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan badan," ujarnya.
Petugas yang menerima laporan terkait melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan BS di wilayah Kecamatan Pekalongan.
"Kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara," katanya.***