Sopir di Lampung Ini Dicokok Polisi Gegara Ban Mobil Perusahaan Tapioka

- 14 Januari 2024, 15:32 WIB
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Barang Bukti yang Diamankan Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang sopir truk di Lampung ditangkap polisi lantaran diduga menukar atau menjual ban mobil truk tronton milik salah satu perusahaan tepung tapioka di Lampung Timur.

Sopir nakal itu adalah SP (33). Dia tercatat warga Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditangkap Polsek Raman Utara, Kamis, 11 Januari 2024 malam di Tulang Bawang.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo SP diduga pada September 2023 lalu, nekat menjual dan menukar ban mobil truk tronton BE 8035 FAU yang dikendarainya.

Akibatnya CV Lautan Intan, perusahaan tempatnya bekerja, memderita kerugian Rp40 juta lebih.

Aksi nakal SP diduga ia lakukan saat mengirimkan muatan barang tapioka milik perusahaan tempatnya bekerja dari Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, menuju Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pihak perusahaan curiga saat memeriksa kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru diganti tampak dalam keadaan tidak layak pakai.

Pihak perusahaan lantas melapor ke Mapolsek Raman Utara. Polisi kemudian bergerak dan menangkap SP.

Dalam perkara itu, polisi juga memgamankan nota serta 10 ban mobil truk tronton sebagai barang bukti (BB).

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x