Sopir di Lampung Timur Ditangkap Polisi Diduga Bawa Kabur Uang Setoran untuk Majikan Rp28 Juta Lebih

- 7 Januari 2024, 21:43 WIB
Sopir yang Ditangkap Polisi Lampung Timur Diduga Bawa Kabur Uang Setoran untuk Majikan Rp28 Juta Lebih
Sopir yang Ditangkap Polisi Lampung Timur Diduga Bawa Kabur Uang Setoran untuk Majikan Rp28 Juta Lebih /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menangkap seorang sopir yang diduga membawa kabur uang setoran untuk majikannya senilai Rp28,8 juta lebih

Sopir itu adalah YL (27) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Sementara majikannya adalah korban IE (28) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Sabtu, 6 Januari 2024, sopir itu diduga telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang milik majikannya dengan nilai Rp28,8 juta lebih.

Dugaan gindak pidana penggelapan uang itu bermula pada Maret 2023. Kala itu sang majikan memerintahkan YL mengangkut dan menjual sejumlah komoditas, seperti 900 Kg bawang merah, 500 Kg bawang putih, dan 100 Kg kacang tanah, senilai Rp35,3 juta, kepada pembeli atau pemesan di kawasan Pasar Unit 2 Tulang Bawang.

Setelah megantarkan barang tersebut, YL disebut belum menyetor uang kepada majikannya. Alasannya si pembeli atau pemesan belum membayar barang-barang itu.

Namun IE tak lantas percaya begitu saja. Ia lantas memastikan kepada si pembeli komoditi itu. Rupanya, si pembeli mengaku jika uang pembayaran barang-barang tersebut telah diserahkan kepada YL.

"Korban kemudian melakukan cross cek kepada pihak pembeli, dan ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada YL," ujarnya.

Merasa dirugikan, YL melapor ke polisi. Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur kemudian melakukan proses penyelidikan. Singkatnya, polisi berhasil memcokok YL tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pekalongan.

Dalam perkara itu polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, nota jual beli barang, sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x