2 Pria Asal Lampung Timur dan Lampung Selatan Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

- 5 Januari 2024, 17:20 WIB
2 Pria  Asal Lampung Selatan dan Lampung Timur yang Ditangkap Polisi
2 Pria Asal Lampung Selatan dan Lampung Timur yang Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung Timur, Provinsi Lampung menangkap dua pria. Salah satunya tercatat sebagai warga Lampung. Satu lainnya warga kabupaten itu.

Keduanya adalah SD dan RD. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1, sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Jumat, 5 Januari 2024.

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti. Keduanya juga mengakui barang haram itu milik keduanya.

Mereka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut.

"Barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.
Empat bungkus plastik kip bening bekas pakai dan dua buah sedotan plastik."

"Keduanya dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x