Sikapi Bentrok Petani Plasma Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia di Lampung, Kherlani Sebut KCMU Nakal

- 17 Agustus 2023, 01:17 WIB
Salah satu dari tiga korban bentrok petani plasma vs OTK di Pesisir Barat Lampung, bupati desak kepolisian usut pelaku
Salah satu dari tiga korban bentrok petani plasma vs OTK di Pesisir Barat Lampung, bupati desak kepolisian usut pelaku /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, KRUI - Mantan Pj Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung pertama, Kherlani, menyebut PT Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) nakal dalam menjalankan bisnisnya yang dikelolanya di bidang perkebunan kelapa sawit.

Tanggapan tersebut menyusul kejadian bentrok antara petani plasma dengan sejumlah oknum yang diduga mitra PT KCMU pada Selasa, 15 Agustus 2023 atau dua hari jelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Bentrok itu mengakibatkan dua dari tiga petani plasma harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Menurut Kherlani, saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan sebagai orang yang pernah menukangi Pesibar dalam kurun waktu tahun 2013-2015, dirinya sangat memahami konflik yang terjadi antara petani plasma dengan PT KCMU.

"Konflik antara kedua belah pihak sudah dimulai sejak tahun 1995 silam," ucap Kherlani.

"PT KCMU itu nakal dalam menjalankan bisnis perkebunan sawit yang dikelolanya," tutur Kherlani sembari menegaskan bahwa ungkapan yang dilontarkannya itu memiliki dasar yang cukup.

Ia menceritakan semasa dirinya menjabat Pj Bupati Pesibar persisnya pada tahun 2014, pihaknya secara serius berupaya menelusuri ihwal pokok permasalahan antara petani plasma dengan PT KCMU.

Baca Juga: Bupati Pesisir Barat Sayangkan Bentrok di Perkebunan Kelapa Sawit Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

"Setelah melalui sejumlah rangkaian yang difasilitasi oleh Pemkab Pesibar, hasilnya pada saat itu dengan dituangkan dalam perjanjian antara petani plasma diwakili empat sampai lima orang dengan PT KCMU melalui Direktur Utama (Dirut)-nya pada saat itu, Tjandra Lumenta. Di mana dalam perjanjian itu petani plasma yang sudah lunas pembayaran sertifikatnya dikembalikan, yang belum lunas terus membayar hingga selesai. Dan PT KCMU berwajiban mengembalikan kelebihan pembayaran oleh masyarakat petani plasma berdasarkan hasil penghitungan kita yang totalnya pada saat itu mencapai angka Rp5 miliar," ucap Kherlani.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x