Adapun identitas empat tersangka yang dilimpahkan, yakni DW (27), IT (25), LP (51), dan AN (27).
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.***