Polda Lampung Limpahkan 4 Tersangka dan BB TPPO ke Kejaksaan

- 14 Agustus 2023, 13:11 WIB
Polda Lampung melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPO ke Kejati Lampung, Senin, 14 Agustus 2023. /foto hmspoldalpg
Polda Lampung melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPO ke Kejati Lampung, Senin, 14 Agustus 2023. /foto hmspoldalpg /

 

Adapun identitas empat tersangka yang dilimpahkan, yakni DW (27), IT (25), LP (51), dan AN (27).

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

 

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x