"Pelaku D adalah DPO sebagai pelaku pencurian yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah, juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung dan satu kali di wilayah hukum Polres Lampung Tengah;" tutur Kompol M. Ali.
Sementara pelaku R mengaku melakukan pencurian menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, wama abu-abu milik orang tuanya. Ia mengaku aksi itu hanya diajak ikut-ikutan.***