Ditreskrimum Polda Lampung Amankan 3 Jambret 17 TKP, Termasuk 7 Kali Modus Gembos Ban

- 17 Juli 2023, 19:55 WIB
Ditreskrimum Polda Lampung Ekspose kesuksesan menangkap tiga pelaku jambret di Mapolda Lampung, Senin, 17 Juli 2023./foto hmspoldalpg
Ditreskrimum Polda Lampung Ekspose kesuksesan menangkap tiga pelaku jambret di Mapolda Lampung, Senin, 17 Juli 2023./foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap tiga jambret dengan 17 tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk di antaranya menjalankan aksi dengan modus gembos ban calon korban. 

Ketiga pelaku berinisial M (38), D (22), dan R (17). Bahkan, D merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Tengah karena terlibat pencurian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori dalam ekspose pada Senin, 17 Juli 2023 di Mapolda Lampung, menjelaskan bahwa dari 17 TKP yang dilakukan oleh para pelaku dari mulai menjambret dan gembos ban. Namun, yang mereka akui hanya 7 kali menjambret dan 1 gembos ban.

Aksi terakhir dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023, sekira jam 20:00 WIB. Saat itu, korbannya Cici (26), warga Bandar Lampung, sedang mengendarai motornya di Jalan Teuku Umar Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Mako Korem.

Tiba-tiba satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerok, warna abu-abu yang dikemudian oleh pelaku sebanyak dua laki-laki, dari arah samping kiri memepet kemdaraan korban. Lalu, pelaku yang dibonceng mengambil dompet warna putih yang berisikan satu unit handphone dan kartu ATM serta KTP yang disimpan oleh korban di Dasbord motor sebelah kiri.

Akibat terjadinya peristiwa tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang milik korban yang telah dirampas berupa Handphone merk OPPO A5 2020, warna putih dengan nomor telphone: 0822-81268008;

Tim Tekab 308 berhasil mengendus keberadaan pelaku. Bermula dari penangkapan terhadap M di Depan Chandra Teluk Betung. Pelaku M mengakumemperoleh handphone tersebut dari hasil membeli dari pelaku bernama D dan R, seharga Rp400.000.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 melakukan pengembangan terkait D dan R, yang berada di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung;

Pelaku inisial D mengaku barang berupa dompet milik korban telah dibuang. Lalu, Tim Tekab 308 membawa pelaku untuk mencari barang bukti tersebut sehingga ditemukan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x