Petani Asal Sumsel Jadi Dukun Palsu Tipu 11 Warga Tulang Bawang Lampung

- 6 Juni 2023, 16:25 WIB
GO als RO als AI (48), petani asal Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)./foto humasrestuba
GO als RO als AI (48), petani asal Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)./foto humasrestuba /

WAKTU LAMPUNG - Petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan GO als RO als AI (48), pada Senin (5/6/2023), sekitar pukul 22.30 WIB. Petani asal Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. 

 

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa siang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB). Berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

Kapolsek Banjar Agung menjelaskan, terungkapnya aksi pelaku ini setelah korban bernama Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung pada Senin, (5/6/2023) siang.

 

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp 5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Pertama sebesar Rp 1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp 1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu," ucap kapolsek menjelaskan.

"Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," katanya melanjutkan.

 

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa. Mereka juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung, dihari yang sama.

 

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar kapolsek.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x