Seorang Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

- 28 Mei 2023, 11:16 WIB
Seorang Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi karena Diduga Mengelapkan Uang Perusahaan
Seorang Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi karena Diduga Mengelapkan Uang Perusahaan /Foto: ist/Waktu Lampung Online

Ulah IR terendus setelah pihak perusahaan curiga atas kejanggalan pendistribusian penjualan sejumlah kendaraan.

Perusahaan lantas melakukan pengauditan. Akhirnya, ulah IR terbongkar. Telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

IR kini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun," ujarnya.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x