Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pencuri Buah Tandan Sawit PT. BNIL

- 27 Mei 2023, 13:49 WIB
Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu menangkap SA alias Bagol (36), pencuri tandan buah kelapa sawit milik PT BNIL). /foto siehmsreswk
Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu menangkap SA alias Bagol (36), pencuri tandan buah kelapa sawit milik PT BNIL). /foto siehmsreswk /

 

"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Iptu Tosira.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x