Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pencuri Buah Tandan Sawit PT. BNIL

- 27 Mei 2023, 13:49 WIB
Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu menangkap SA alias Bagol (36), pencuri tandan buah kelapa sawit milik PT BNIL). /foto siehmsreswk
Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu menangkap SA alias Bagol (36), pencuri tandan buah kelapa sawit milik PT BNIL). /foto siehmsreswk /

WAKTU LAMPUNG - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus pencuri tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) Blok 9 Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu. Pelaku adalah SA alias Bagol (36), warga Kampung Negara Harja.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira pada Sabtu (27/5/2023) menjelaskan bahwa penciria  terjadi pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga pelaku mengambil sebanyak 46 tandan buah sawit hingga PT. BNIL merugi sekitar mengalami Rp2,6 juta.

Peristiwa itu dilaporkan oleh Waginu, karyawan PT BNIL ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan proses lebih lanjut. 

 

Setelah hampir 5 bulan berlalu, Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu menerima informasi keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Bagol diketahui kembali ke kediamannya di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu. Informasi diterima pada Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 07.00.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku segera dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x