"Team yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud mendapatkan informasi terduga pelaku yang berinisial NL kerapkali melakukan kegiatan menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via aplikasi pesan singkat Whatsapp," ucap Riki.
NL dan saksi P berikut barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp500 ribu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS kini diankan di Mapolres Pesisir Barat.***
Laporan: Novan Erson