Seorang Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi, Ini Gegaranya

- 9 Februari 2023, 18:35 WIB
Gambar Ilustrasi pria ditangkap Polisi gegara Curi HP
Gambar Ilustrasi pria ditangkap Polisi gegara Curi HP /Pixabay/waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - RB (25) warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, RB diamankan atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dibakar KKB Pimpinan Egianus Kogoya

"Pelaku RB diamankan saat dirinya sedang berada di kediamannya di Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau," kata Amin, Kamis 9 Februari 2023.

"Pelaku diamankan dengan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi, berikut barang bukti diamankan dari pelaku saat ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong," ujarnya.

Baca Juga: Penembakan di Mesuji, 3 Peluru Bersarang di Tubuh Ipar

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP / B- 4/ I / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 27 Januari 2023.

"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti satu unit Hp dan kotak Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan satu tas warna hitam," terangnya.

Baca Juga: Modus Ada Lowongan Honorer Pria Ini Raup Rp23 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x