Menurut Firli Bahuri, ratusan kepala desa yang tersangkut pencurian uang rakyat itu bukanlah angka yang kecil. Hal ini menjadi catatan bagi KPK, untuk melakukan gerakan antikorupsi dari desa.
Baca Juga: Ternyata Peratin Padang Dalom Lampung Barat Kecewa Proyek Irigasi belum Rampung
Menurut ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun patut ditolak DPR dan pemerintah.
Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.
Tren penindakan pencurian uang rakyat yang diinventarisir ICW setiap tahun menunjukkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan desa. Pencurian uang rakyat di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.
Pencurian uang rakyat yang makin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa.
Sejak 2015-2021, Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim.***
Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: 686 Kepala Desa Jadi Maling Uang Rakyat, Cholil Nafis Minta Jabatan Mereka Tak Diperpanjang