686 Kades Tersandung Kasus Korupsi, Cholil Nafis-ICW Tolak Masa Jabatan Diperpanjang

- 30 Januari 2023, 09:03 WIB
Tangkapan layar twit Cholil Nafis soal  tuntutan perpanjangan masa jabatan kades
Tangkapan layar twit Cholil Nafis soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kades /Waktu Lampung Online/waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - Para kepala desa (Kades) di tanah air mencuri perhatian lantaran aksinya di depan gedung DPR Senayan yang meminta perpanjangan masa jabatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Mereka meminta agar masa jabatan diperpanjang yang selama ini enam menjadi sembilan tahun.

Aksi para kades itu lantas mendapat respon, salah satunya Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis melalui akun twiternya @cholilnafis, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut Cholil Nafis, ada uang rakyat yang dikelola selama menjadi kades. Ia lantas mengusulkan agar masa jabatan kades tidak diperpanjang.

Baca Juga: Viral, Info Penculikan Anak di Sosmed: 5 Ini Hoaks!

Sementara, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 686 kades di seluruh Indonesia tersandung maling uang rakyat.

"Kok bisa kompak demo minta perpanjang jabatan ya? Sering kali, raja-raja desa itu permanen, apalagi kalau jabatannya diperpanjang dan ada dana yang bisa dikelola. Saya usul: Demi regenerasi, masa jabatan kepala desa Jangan diperpanjang," tulis Cholil Nafis.

Sementara itu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (Jaringan Waktulampung.com), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sebanyak 686 kepala desa terjerat pencurian uang rakyat dana desa di 601 kasus. Ratusan kasus itu terjadi sepanjang sembilan tahun, yakni sejak 2012 hingga 2021.

"Kita lihat data sekarang, cukup memprihatinkan kita, 601 desa, 686 pihak perangkat desa dan kepala desa terlibat kasus korupsi,” ucapnya saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut Firli Bahuri, ratusan kepala desa yang tersangkut pencurian uang rakyat itu bukanlah angka yang kecil. Hal ini menjadi catatan bagi KPK, untuk melakukan gerakan antikorupsi dari desa.

Baca Juga: Ternyata Peratin Padang Dalom Lampung Barat Kecewa Proyek Irigasi belum Rampung

Menurut ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun patut ditolak DPR dan pemerintah.

Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.

Tren penindakan pencurian uang rakyat yang diinventarisir ICW setiap tahun menunjukkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan desa. Pencurian uang rakyat di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.

Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

Pencurian uang rakyat yang makin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa.

Sejak 2015-2021, Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim.***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: 686 Kepala Desa Jadi Maling Uang Rakyat, Cholil Nafis Minta Jabatan Mereka Tak Diperpanjang

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x