Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi

12 Oktober 2023, 02:05 WIB
Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi /Sumber foto Instagram@kabaraceh/

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, MP alias AH alias IR (36), dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku SMP, A (14).

IR melancarkan aksinya di salah satu perkebunan sawit di Penawartama, Minggu, 8 Oktober 2023.

Menurut Plt Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu, 11 Oktober 2023, IR ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung saat tengah berada di rumah A di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Senin, 9 Oktober 2023.

"Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah korban di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ujar Ipda Sobrun.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek.

Ada lagi celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan IR saat beraksi dan serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah.

Baca Juga: Raja Tega! Sejak 2021 Ayah Cemari Anak Kandung Sampai Hamil

Aksi pencabulan IR terungkap setelah A mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya I (51).

Tak pikir panjang, setelat mendengar pengakuan sang buah hati, I malapor ke polisi.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Korban dan Pelaku Kenal dan Berpacaran

Menurut Ipda Sobrun, terduga pelaku dan korban saling kenal sejak November 2022. Bulan berikutnya, Desember 2022, keduanya berpacaran.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Guru Ngaji dalam Kasus Ayah Cemari Anak Kandung di Mesuji

Singkatnya, saat acara jaranan, A bertemu IR. IR lantas menarik tangan A lalu diajak naik sepeda motor. IR membawa A ke perkebunan kelapa sawit Kecamatan Penawartama, Minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dibsanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan," kata dia.

A yang tidak terima diperlakukan IR tak senonoh menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. "Sehingga ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler